Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum

Business Merchant

Hubungi

Tentang Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum

1. Mengkoordinir dan memprakarsai terselenggaranya kegiatan-kegiatan ilmiah baik berupa pelatihan, penataran, kursus maupun pendidikan lanjutan hukum lainnya. 2. Mendorong dan memfasilitasi inisiatif kelompok-kelompok staf pengajar untuk mengembangkan bidang keilmuan dan keahlian hukum. 3. Meningkatkan kepekaan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan pengetahuan dan keahlian bidang hukum melalui kegiatan-kegiatan ilmiah.

Deskripsi

Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum atau The Center for Continuing Legal Education Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LPLIH/CLE FHUI) merupakan lembaga pendidikan lanjutan ilmu hukum non gelar yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang hukum baik itu sebagai bagian dari tahapan perolehan sertifikasi profesi maupun dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik kepada pihak pemerintahan, perusahaan, maupun pribadi. LPLIH/CLE FHUI berusaha menjembatani jarak yang terjadi antara dunia teoritis dan dunia praktek, sehingga LPLIH/CLE FHUI tidak hanya menghimpun para ahli hukum yang merupakan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, akan tetapi melibatkan para pakar dan praktisi yang sesuai dengan bidang keilmuan dan keahliannnya.